Kasus Jiwasraya, Mahfud: Tak Bisa Lagi Dibelokkan ke Perdata

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan, penegak hukum akan terus mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jan 2020, 20:55 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 20:55 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memastikan, penegak hukum akan terus mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di kantornya secara tertutup.

"Itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi. Detail-detail, langkah yang sudah dilakukan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, kemungkinan kasus Jiwasraya dan Asabri dibelokkan ke perdata sudah tertutup. Sebab, kata dia, kasus ini sudah masuk ke hukum pidana.

"Dan di dalam hukum itu, hukum pidana ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," ungkap Mahfud soal kasus Jiwasraya dan Asabri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sabar

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu.

"Semua pihak supaya menunggu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya