DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Cipta Karya Lapor Anies Baswedan

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Jan 2020, 07:47 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 07:47 WIB
Melihat dari Ketinggian Proyek Revitalisasi Taman Selatan Monas
Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas oleh Komisi D DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Nanti kami sampaikan, kami laporkan kalau memang harus kami hentikan. Sementara kan sifatnya," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Heru menyebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta tidak sebutkan mengenai aturan yang meminta izin revitalisasi kepada Kementrian Sekretariat Negara.

"Enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja. Di situ kan disebut pembentukan badan, pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," papar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu. Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Citata DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Hanya MRT yang Minta Izin?

Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut berdasarkan informasi dari Kemensetneg baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hanya MRT yang Minta Izin?

Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut berdasarkan informasi dari Kemensetneg baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya