Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan terdapat 51 undang-undang (UU) yang digugat ke MK sepanjang 2019.Â
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berada di urutan pertama sebagai UU dengan gugatan terbanyak. Anwar menuturkan pihaknya menerima 18 permohonan uji materi UU tersebut.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Berikutnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 5 kali," ucap Anwar Usman saat menyampaikan laporan tahunan MK tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Anwar menuturkan sepanjang 2019, MK menerima 85 perkara yang mana 37 perkara berasal dari 2017. Total ada 122 perkara pengujian yang diterima MK.
"Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga Desember 2019 ‎ada 92 perkara yang sudah diputuskan. Memasuki 2020 ada 30 perkara dari tahun 2019 yang masih dalam proses pemeriksaan," jelas dia.