Ketua MK: UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Digugat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan terdapat 51 undang-undang (UU) yang digugat ke MK, sepanjang 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2020, 11:31 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 11:31 WIB
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Sebelumnya, lima mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Muhammad Jasin, dan Erry Riyana menjadi pemohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan terdapat 51 undang-undang (UU) yang digugat ke MK sepanjang 2019. 

UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berada di urutan pertama sebagai UU dengan gugatan terbanyak. Anwar menuturkan pihaknya menerima 18 permohonan uji materi UU tersebut.

Berikutnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 5 kali," ucap Anwar Usman saat menyampaikan laporan tahunan MK tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Anwar menuturkan sepanjang 2019, MK menerima 85 perkara yang mana 37 perkara berasal dari 2017. Total ada 122 perkara pengujian yang diterima MK.

"Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga Desember 2019 ‎ada 92 perkara yang sudah diputuskan. Memasuki 2020 ada 30 perkara dari tahun 2019 yang masih dalam proses pemeriksaan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya