Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Senior di Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.
"Adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas," ujar Umar Juoro melalui keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Advertisement
Umar menjelaskan, terdapat aturan yang membahas soal TKA. Hanya TKA yang berketrampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan.
"TKA tidak berkterampilan atau berketrampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Umar menambahkan bahwa upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melanggar aturan dapat menjamin pekerja lokal.
"Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketrampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas)Â Omnibus Law, Roslan Roeslani mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui dan tidak menghilangkan pasal mengenai kemudahan perizinan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi itu sudah jelas (kita pertahankan). Kalau kita liat paling penting dari 174 pasal itu, ada 80 pasal sendiri di penyederhanaan perizinan sudah jelas titik berat ada di situ," kata Roslan di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Rosan mengatakan, kemudahan perizinan itu sangat penting agar iklim investasi di Tanah Air semakin bergairah. Dengan kemudahan izin, maka tidak ada lagi yang menghambat masuknya investasi dan juga lapangan pekerjaan baru.
"Titik berat di mana ada dipenyederhanaan perizinan. Jadi hal-hal yang menghambat itu akan kita benahi," tandas dia.