KPK Periksa Dirut PT Karya Pemuda Syamsurachman Terkait Dugaan Korupsi Kemenag

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Syamsurachman akan dimintai keterangan untuk tersangka Undang Sumantri (USM).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2020, 11:47 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini penyidik memanggil Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Syamsurachman akan dimintai keterangan untuk tersangka Undang Sumantri (USM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (3/2/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bertahap

Mantan terpidana Fahd El Fouz sebelumnya mengaku telah menerima uang Rp 3,4 miliar terkait proyek pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Uang tersebut diperoleh Fahd dari rekanan pelaksana proyek.

"Saya terima Rp 3,4 miliar secara bertahap," kata Fahd dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.

Fahd mengatakan uang tersebut didapat dari Direktur PR Sinergi Pustala Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dia menerima uang tersebut melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro. Mereka merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).

Rekening perusahaan itu diduga menjadi tempat penampungan uang suap dari para rekanan kepada sejumlah pejabat negara.

Fahd menuturkan, dirinya minta penyerahan uang teraebut dilakukan secara tunai. Sebab, Fahd khawatir transfer bank dapat diketahui KPK.

"Saya dapatnya cash. Saya bilang jangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal saat itu," ujar dia.

Namun, Fahd El Fouz mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut dikembalikan sejak tahap penyidikan, Fahd sudah menyetorkan jumlah uang yang dia terima kepada rekening penampungan KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya