Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan lima orang tersangka buntut dari perusakan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dijadikan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut pada Rabu (29/1/2020).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan awalnya hanya tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah NS, HK, dan DHM. Saat ini, bertambah lagi dua orang tersangka yaitu JS dan JMM.
Baca Juga
"Totalnya ada lima orang," kata Asep di Mabes Polri, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Asep menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang isinya secaraterang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Keterlibatan mereka semuanya sama," ujar dia.
Asep menyebut situasi Minahasa Utara kini telah kondusif. "Gakkum (penegakan hukum) diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," terang dia.
Sebelumnya, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat mengatakan, masalahnya bermula dari kesalahan informasi bahwa ada seorang yang dicurigai dengan berpakaian jemaah tabligh. Kemudian muncul kesalahpahaman dengan warga setempat sehingga terjadi perusakan.
"Itu awalnya dari perusakan BPU sehingga aparat keamanan, baik TNI dan Polri langsung bergerak ke lokasi. Semua aman. Alhamdulillah, kesepakatan mereka percaya kepada aparat dan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini," kata Kusnandar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bijak di Medsos
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Krisna D Rahakbau sangat menyesal atas kejadian tersebut.
"Saya tahu orang Minut itu sangat ramah. Dan mohon percaya kepada kami sebagai aparat untuk pengamanan," bebernya.
Dia menambahkan, kepada masyarakat tolong tidak sembarangan mengunggah informasi di media sosial (medsos).
"Jangan kita memperkeruh suasana. Bijak lah dalam memposting di medsos, jangan membuat ketegangan,” ucap Rahakbau.
Advertisement