Liputan6.com, Jakarta - Terbukti melakukan penyebaran berita bohong, Tri Susanti alias Mak Susi dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perbuatan Mak Susi terkait insiden di asrama mahasiswa Papua ini pun dianggap sebagai perilaku yang meresahkan masyarakat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyatakan, Tri Susanti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara, dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Hal yang meringankan terdakwa yakni dianggap berperilaku sopan. Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Saksikan video di bawah ini:
Vonis Lebih Ringan
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum yakni 12 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan itu yang mulia," jelas Sahid.
Sedangkan Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar salah satu jaksa.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Advertisement