Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan

Tim Pengacara Novel Baswedan membenarkan akan ada rekonstruksi untuk kasus kliennya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini

oleh Achmad Yani Yustiawan diperbarui 07 Feb 2020, 03:38 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 03:38 WIB
Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengelar rekonstruksi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat dini hari (7/2/2020). Rekontruksi kasus penyiraman air keras dilakukan di depan rumah Novel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rekonstruksi dipimpin Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih. Puluhan anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sudah berjaga-jaga di lokasi.

Media tidak diperkenankan mendekati lokasi rekonstruksi. Bahkan, polisi selalu meminta agar menjauhi dari Jalan Deposito tersebut.

Sebelumnya, Tim Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, membenarkan adanya panggilan kliennya untuk menghadiri rekonstruksi. Surat itu diterima oleh tim pengacara pada kemarin pagi.

Namun, menurut Saor, kemungkinan klienya tidak bisa mengikuti proses rekonstruksi mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

Dua Tersangka

Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis malam 26 Desember 2019.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya