Berkas Rampung, Eks Bupati Indramayu Segera Disidang di Bandung

Selain Supendi, penyidik juga menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 19:25 WIB
KPK Periksa Bupati Indramayu Supendi
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Supendi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap terkait pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Na

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Indramayu Supendi. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Selain Supendi, penyidik juga menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.

Ali Fikri mengatakan, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur. Dengan rampungnya berkas penyidikan, maka jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.

Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan bagi kepentingan Bupati.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fee 7 Proyek

Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya