Liputan6.com, Bogor - Perumahan Green Citayam City akan segera dieksekusi menyusul putusan Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang kemudian dijadikan perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rencananya, eksekusi ribuan rumah dan toko yang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 50 hektare dijadwalkan pada Jumat 13 Maret 2020.
Baca Juga
"Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong," kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City, Minggu (8/3/2020).
Advertisement
Dalam rakor tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri/TNI, Satpol PP melakukan penggusuran 3.000 bangunan di atas lahan yang kini dikuasai oleh PT Green Construction City (GCC).
"Kami berharap pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tanpa ada tindakan-tindakan yang bersifat refresif," ujar Reynold.
Menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah di sana maupun sedang proses akad kredit.
"Sabtu kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap konsumen dan menawarkan solusi sehingga kerugian mereka bisa diminimalisir," terangnya.
Solusi yang ditawarkan adalah memindahkan konsumen PT Green Construction City ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.
"Kemarin sudah terjadi diskusi dengan pihak konsumen, sebagian besar yang hadir memilih uangnya dikembalikan," kata dia.
Tak hanya itu, Reynold mengaku siap membantu konsumen yang tertipu oleh pengembang berupa konsultasi hukum. Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kredit Batal Demi Hukum
Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum.
Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.
"Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi," ujar Reynold.
Jurusita PN Cibinong akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede.
Advertisement