Guru Besar UPI: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir dan Kebijakan

Cecep menyebut usulan kampus mengelola tambang juga melanggar Undang-Undang Dikti atau UU tentang pendidikan tinggi. Kampus tak seharusnya dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Jan 2025, 12:22 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 12:22 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai, usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara sesat pikir dan sesat kebijakan.

Selain itu, Cecep menyebut usulan itu juga melanggar Undang-Undang Dikti atau UU tentang pendidikan tinggi. Kampus tak seharusnya dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

"Komentar saya itu sesat pikir dan sesat kebijakan pemerintah kalau kampus suruh nambang. Itu melanggar UU Dikti. Kampus bukan tugasnya untuk nambang," kata Cecep kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025).

Cecep mengatakan, perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya merujuk pada tri dharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

"Nyari duit itu tugas pemerintah bukan tugas kampus. Kalau pemerintah sudah mendirikan perguruan tinggi ya tanggung jawab, biayai dong. Itu tugas pemerintah nyari duit, harus kreatif nyari duit," ucap Cecep.

Dia mengatakan, dalam urusan pertambangan keterlibatan perguruan tinggi bisa lewat penelitian atau riset, membuat master plan, manajerial, serta pengawasan pengelolaan tambang. Perguruan tinggi, ujar dia bisa membantu pemerintah dalam menganalisis dampak lingkungan (Amdal) karena pengelolaan tambang.

"Hasil-hasil penelitian perguruan tinggi gunakan oleh pemerintah. Nanti pemerintah juga harus menunjuk pihak-pihak yang kompeten mengelola tambang itu," jelas Cecep.

"Hasil tambangnya jangan ada korupsi. Berikan ke negara, negara berikan ke perguruan tinggi diantaranya gitu caranya. Bukan perguruan tinggi yang suruh nambang," sambungnya.

Lebih lanjut, Cecep berpandangan RUU Mineral dan Batubara itu mesti dirubah. Usulan pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang harus dihilangkan.

"Jangan dilibatkan perguruan tinggi nambang. Nambang silakan saja pihak BUMN atau lembaga swasta yang profesional, jangan perguruan tinggi," ujar Cecep.

Perguruan Tinggi yang Mau Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.

Ke depannya, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.

“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.

Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.

“Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.

Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.

"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses ini bertujuan membahas dan menyepakati revisi UU Minerba secara cepat. Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

"Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau dampak negatif lainnya dari eksploitasi mineral dan batu bara. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung," tambahnya.

Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya