7 Polisi dan 4 Jaksa Berebut Kursi Deputi Penindakan KPK

Selain Deputi Penindakan, KPK juga membuka lowongan untuk jabatan Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, serta Kepala Biro Hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mar 2020, 05:20 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 05:20 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar seleksi untuk jabatan Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, serta Kepala Biro Hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk posisi Deputi Penindakan, pihak lembaga antirasuah telah menerima 11 orang untuk memperebutkan kursi tersebut. 11 orang tersebut merupakan perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan

"(11 calon) merupakan pegawai-pegawai terbaik yang dikirim sehingga tentunya, karena ini yang akan dipilih satu, nanti harapannya ada satu dari sekian yang terbaik yang dipillih untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan di KPK," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Ali tak menyebut detail siapa saja yang memperebutkan kursi Deputi Penindakan KPK. Ali hanya menyebut, dari 11 orang tersebut, 7 berasal dari institusi Polri dan 4 dari Kejaksaan Agung.

"Sementara data yang saya dapat tadi, kurang lebih 11 orang, 7 dari Kepolisian dan 4 dari Kejaksaan Agung," kata Ali.

Berdasarkan informasi, beberapa anggota Polri yang mendaftar adalah Direktur Penyidikan Panca Putra yang juga Plt Deputi Penindakan, kemudian ada nama Wakapolda Yogyakarta Brigjen Karyoto, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Rudy Heriyanto, dan Wakapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus.

Sementara petinggi Kejaksaan Agung yang disebut ikut seleksi, yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus M Rum, Karo Hukum BPKP Syaifudin Tagamal, Kajati Kalimantan Tengah Mukri, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim.

Berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK disebutkan bahwa Deputi adalah seorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan untuk menduduki jabatan Struktural Eselon I yang membawahi para Direktur dan pegawai di lingkup kedeputiannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tugas Deputi Penindakan KPK

Antisipasi Corona, KPK Cek Suhu Tubuh Tamu dan Pegawai
Petugas mengecek suhu tamu dan pegawai yang akan masuk ke Loby di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (12/3/2020). KPK menerapkan pengecekan suhu tubuh tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Deputi Penindakan KPK mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Penindakan menyelenggarakan fungsi di antaranya seperti pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Kemudian, perumusan kebijakan untuk sub bidang penyelidikan, lenyidikan dan penuntutan serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara oleh penegak hukum lain.

Berikutnya pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara oleh penegak hukum lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya