Istana: Darurat Sipil Langkah Terakhir Cegah Penyebaran Corona

Saat ini, kata dia, pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Mar 2020, 17:33 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 17:33 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Kompleks Monas
Petugas pemadam kebarakan menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (30/3/2020). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di pusat kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan penerapan kebijakan darurat sipil dalam menangani virus corona (Covid-19). Menurut dia, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang diambil pemerintah apabila kedepannya penyebaran virus corona semakin meluas.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Saat ini, kata dia, pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Selain itu, pemerintah juga masih mengupayakan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak aman.

"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk. Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU Nomor 6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif. Sehingga, dapat memutus mata rantai persebaran corona.

Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," ujar dia.

Minta Lebih Tegas

Mobil Damkar Dikerahkan Semprot Disinfektan di Jalan Protokol Jakarta
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) dengan mobil pemadam melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sepanjang jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Penyemprotan dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di ruang udara dan ruas jalan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Dia menyatakan pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten, dan kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya