Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi berharap pemerintah mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan untuk menjadi bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Advertisement
Baca Juga
"Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali, hanya berbadan hukum titik. Kenapa tidak dirinci lagi agar syaratnya tidak normatif," kata Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Politikus PKB ini menuturkan, banyak masalah yang timbul terkait pekerja migran, sebagian besar disebabkan oleh perusahaan pengirim yang tidak profesional. Ia mencontohkan kasus penyiksaan pekerja migran di Arab Saudi yang sempat viral di media sosial, di mana Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kesulitan mencari alamat pekerja yang menjadi korban.
"Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail," jelas dia.
Fauzi juga mengusulkan agar RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencantumkan syarat kompetensi bagi pekerja migran yang akan dikirim ke luar negeri.
Tiga kompetensi utama yang harus dimiliki pekerja migran, menurutnya, adalah kemampuan berbahasa negara tujuan, keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaan, dan pengetahuan tentang budaya negara tempat mereka bekerja.
"Jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengertahui bahasa negara yang dituju," kata dia.
Lembaga Pelatihan
Untuk memastikan pekerja migran menguasai tiga kompetensi tersebut, Fauzi mengusulkan agar setiap perusahaan penyalur pekerja migran mendirikan lembaga pelatihan yang terdaftar dan terakreditasi.
"Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop, membikin lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. Mampu mendidik calon tenaga kerja, minimal tahu bahasa setempat, tahu budaya setempat, sehingga menjadi tenaga kerja yang terampil dan tidak menemukan kendala," kata dia.
Fauzi juga menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan penyalur pekerja migran. Ia menegaskan, banyak perusahaan yang tidak bertanggung jawab, terutama ketika masa kontrak pekerja berakhir dan justru menjadi pekerja ilegal karena tak diurus lagi.
"Apalagi ketika pekerja itu berkonflik dengan majikannya, maka dia dibuang di tengah jalan. Pekerja itu akhirnya lontang-lantung di negara orang. Ini yang sering kali terjadi. Masalah seperti itu jangan terjadi lagi," pungkasnya.
Advertisement