Gubernur Jabar Izinkan Kabupaten dan Kota Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 21:43 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 21:43 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil memberikan izin kepada kabupaten/kota di Provinsi Jabar untuk menerapkan karantina wilayah parsial sebagai upaya pencegahan wabah virus Corona penyebab Covid-19.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jadi media tidak menggunakan lagi istilah lockdown, gunakan yang namanya istilah karantina wilayah," kata Gubernur Emil di Bandung, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota tidak berhak menerapkan karantina wilayah terkait wabah virus Corona tanpa seizin dari pemerintah pusat atau Presiden RI.

"Karantina wilayah enggak ada izin untuk level kota/kabupaten atau provinsi tanpa seizin Presiden. Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota kabupaten lain tidak kami beri izin karena izin itu harus datang dari Presiden," jelas Emil.

"Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," tegas dia seperti dikutip Antara.

Pihaknya menjelaskan karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan jika di wilayah tersebut terjadi penyebaran yang masif dari virus Corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kecamatan di Kota Sukabumi

"Seperti halnya sekarang lagi simulasi karantina wilayah parsial di kecamatan di Kota Sukabumi, di mana kecamatan itu mengalami lonjakan pasien Covid-19 positif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang tentu akan kita ulang menggunakan PCR," kata Emil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya