INFOGRAFIS: Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia?

Kebijakan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Bila diperlukan, pembatasan sosial berskala besar akan didampingi kebijakan Darurat Sipil.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 31 Mar 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 09:02 WIB
Banner Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa daerah telah menyiapkan skema karantina wilayah hingga penyekatan demi memerangi penyebaran pandemi virus corona Covid-19. Namun, Indonesia tidak akan memberlakukan lockdown atau karantina wilayah secara total.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 segera mengatur kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan sosial maupun jaga jarak fisik juga diimbau diterapkan dengan tegas dan lebih disiplin.

Jokowi menegaskan pula kebijakan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Bila diperlukan, pembatasan sosial berskala besar akan didampingi kebijakan Darurat Sipil.

Apa acuan hukum pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya