Jasa Marga Siapkan Alternatif Bila Pembatasan Transportasi Diberlakukan

Bila terimbas, Dwi menjelaskan, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, maka penutupan sementara jalan tol akan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Apr 2020, 06:45 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 06:45 WIB
FOTO: Pandemi COVID-19 Turunkan Volume Kendaraan di Jalan Tol
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40-50 persen akibat pandemi virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah alternatif bila terimbas kebijakan pembatasan moda transportasi dan angkutan di wilayah Jabodetabek.

"Kami sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ujarnya, Rabu (1/4/2020).

Bila terimbas, Dwi menjelaskan, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, maka penutupan sementara jalan tol akan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, lanjut Dwimawan, bila ada ketentuan lain terkait hal tersebut dengan seperti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan PP 21 tahun 2020. Maka bisa saja nantinya dikomandoi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yakni Menkes Terawan.

"Kami dalam posisi menunggu kesiapan, PT Jasa Marga sudah melakukan serangkaian kesiapan bila protokoler tersebut diterapkan," Dwi menandasi.

Tak Ada Penutupan

 Menko Maritim dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan turun tangan terkait kabar moda transportasi di Jabodetabek akan dihentikan. Melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, Luhut membantahnya.

"Jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi, Rabu (1/4/2020).

 "Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, masih kata dia, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," ungkap Jodi.

Dia pun menyampaikan pesan Luhut, yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya