Cegah Penyebaran Corona, 56 Narapidana Lapas Pemuda Dibebaskan

Hukum dan HAM membebaskan narapidana dan anak melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Apr 2020, 09:04 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 09:04 WIB
Antisipasi Covid-19, Lapas Pemuda Tangerang Tiadakan Jam Berkunjung Hingga 1 April
Antisipasi Covid-19, Lapas Pemuda Tangerang Tiadakan Jam Berkunjung Hingga 1 April (Pramitha/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang atau Lapas Pemuda, membebaskan 56 narapidana. Pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 dalam lapas.

"Iya, ada 56 waga binaan yang langsung dibebaskan. Dengan hal ini tentu kita harap mereka dan semua lapisan masyasakat terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," kata Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto, Sabtu (4/4/2020).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Covid-19. Juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Narapidana yang dibebaskan tersebut memiliki kasus kriminal yang beragam dan masuk dalam kriminal umum, seperti perjudian, pencurian dan permerkosaan.

Sementara itu, pengelola lapas juga terus meningkatkan pencegahan penyebaran virus Coronadi kawasan lapas.

"Selain pembebasan, kita juga terus tingkatkan pencegahan penyebaran dengan pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya melalui kunjungan online lewat video call. Kemudian kita juga sosialisasi kebersihan, lalu penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di dalam," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP. Serta peniadaan sementara kegiatan pembinaan baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kebijakan Menkumham

Napi Lapas Tanjung Gusta Medan bebas
Pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengungkap, narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui berasal dari Sumatera Utara.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi dari Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Pada posisi kedua, berasal dari Jawa Timur sebanyak 4.347 orang napi dan anak, serta disusul Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir Antara.

 

Bukan Napi Berisiko Tinggi

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Nugroho mengatakan, kepala lapas, rutan dan LPKA telah dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak tersebut. Adapun balai pemasyarakatan, kata dia, akan melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dia juga menegaskan, narapidana atau anak yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya