Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Tiadakan CFD hingga 19 April

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga resmi memperpanjang penutupan industri pariwisata hingga 19 April.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 18:47 WIB
CFD Jakarta Ditiadakan Dua Pekan
Aktivitas warga di kawasan MH Tharim, Minggu (15/3/2020). Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman akan ditiadakan selama dua pekan atau pada 15 Maret dan 22 Maret 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang peniadaan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terhitung 5, 12 dan 19 April 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Berdasarkan laman resmi media sosial Unit Pengelola Sistem Pengendali Lalu lintas (UPSPLL) Dinas Perhubungan DKI, Sabtu, peniadaan HBKB dilakukan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Masih dalam rangka #dirumahaja untuk sama-sama kita mencegah Covid-19 dengan diinformasikan pelaksanaan HBKB untuk sementara ditiadakan," cuit Twitter UPSPLL tersebut.

Berdasarkan informasi UPSPLL tersebut, artinya penyelenggaraan CFD pada 5, 12, dan 19 April 2020 otomatis juga ditiadakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga resmi memperpanjang penutupan industri pariwisata hingga 19 April.

"Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

Melalui berbagai pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup sementara tempat kegiatan tambahan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Empat kegiatan industri pariwisata tersebut yaitu arena permainan ketangkasan keluarga manual mekanik atau elektronik anak-anak, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut dan penyelenggaraan kegiatan di balai pertemuan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Status Tanggap Darurat

Kebijakan tersebut merujuk pada terbitnya Surat Edaran nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya