Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkat virus corona Covid-19 untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani Terawan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB corona. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB di Tangsel.
Advertisement
"Nanti surat putusan dari Kemenkes ini, akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota, untuk mengatur apa yang boleh atau tidak, kita atur sesuai kebutuhan di Kota Tangsel," tuturnya, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).
Pemkot Tangsel juga akan melihat atau menyesuaikan dengan PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Sehingga bisa saling berkesinambungan antara peraturan di DKI Jakarta dengan Tangsel, mengingat Tangsel berdekatan dengan Jakarta Selatan dan juga Depok.
"Kita estimasi minggu ini sudah bisa diterapkan, nanti akan diumumkan lebih lanjut," ungkap Benyamin.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kota Tangerang
Sementara, untuk Kota Tangerang, Pemkot mengaku baru menerima salinan surat putusan Menkes tentang PSBB via online.
"Ya, jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah terima oleh kami," ungkap Buceu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Minggu.
Makanya, pada Senin, 13 April 2020, akan diadakan pertemuan tiga kepala daerah. Yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangeran bersama dengan Provinsi Banten guna membahas lebih detail penetapan PSBB di tiga wilayah tersebut.
"Detail nya besok dibahas bersama Propinsi Banten dan Forkopinda, termasuk detail penerapannya," kata Buceu.
Advertisement
Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku baru saja menerima Surat Keputusan Menkes tentang penerapan PSBB melalui aplikasi WhatsApp sore tadi. Pihaknya pun berencana segera melakukan rapat kooordinasi menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Besok akan rakor dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapanya. Untuk sementara ini dulu langkah nya. Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu atau Kamis pelaksanaannya," ujar Zaki saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu.
Pihaknya butuh sejumlah tahapan, terutama sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan PSBB corona di lingkungannya. Menurut dia, pada intinya konsep penerapan PSBB di Tangerang akan sama dengan daerah lain.
"Konsepnya sama. Harinya kemungkinan berbeda. Paling cepat Jumat atau Sabtu kalaun untuk Tangerang," ucapnya.