Kabupaten Bogor Hanya Akan Terapkan PSBB di Zona Merah Corona Covid-19

PSBB terkait virus corona di wilayah Bogor akan mulai berlaku pada Rabu 15 April 2020 mendatang.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Apr 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 19:46 WIB
Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai berlangsung pada Rabu 15 April 2020 mendatang.

"Hari Rabu kita terapkan serentak dengan lima wilayah di Jawa Barat," kata Ade Yasin, Minggu (12/4/2020).

Meski demikian, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor hanya akan diberlakukan di zona merah atau wilayah yang sebaran virus corona atau Covid-19 sangat tinggi.

Ada 11 kecamatan yang masuk zona merah sebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, antara lain Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Ciseeng, dan Kemang.

Luasnya wilayah dan jumlah penduduk sangat tinggi menjadi alasan Bupati Bogor hanya menerapkan PSBB di 11 kecamatan. Menurutnya, banyaknya pintu keluar masuk dari dan menuju Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah personel yang ada.

"Tidak mungkin kita lakukan pemantauan pergerakan orang dan kendaraan di seluruh pintu masuk sementara personel kita terbatas," kata Ade.

Meski begitu, wilayah Kabupaten Bogor lainnya bukan berarti tidak mendapat penanganan pencegahan corona Covid-19. Di 29 kecamatan sisanya tetap diterapkan karantina wilayah parsial (KWP) yang sudah diterapkan sebelumnya.

"(KWP) yang sudah berjalan ini cukup bagus, seperti pengetatan di tingkat desa, RT/RW. Bahkan sampai sekarang masih berjalan penyekatan-penyakatan di desa untuk membatasi pergerakan orang atau kendaraan yang masuk," kata dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Poin-Poin Penerapan PSBB

Sosialisasi terkait penerapan karantina wilayah parsial (KWP) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak.
Sosialisasi terkait penerapan karantina wilayah parsial (KWP) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Baik KWP maupun PSBB tentu akan dipantau secara berkala untuk mengetahui efektivitas penerapan pembatasan guna menekan pandemi corona di Kabupaten Bogor.

"Jadi nanti harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB. Kami juga akan mengimbau melalui tokoh-tokoh masyarakat dan para ulama untuk membantu penerapan ini bisa diterima masyarakat," kata dia.

Ade menjelaskan, poin-poin penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan di wilayah lainnya. Antara lain kegiatan ibadah dilakukan di rumah, tempat hiburan dan mall ditutup.

Perkantoran dihentikan terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, yang menyangkut distribusi bahan-bahan pokok. Fasilitas untuk kebutuhan sehari-hari tetap buka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya