Jokowi Tetapkan Covid-19 Jadi Bencana Nasional

Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 18:03 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4/2020).

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.

Korban Terus Bertambah

Jumlah korban positif Corona terus meningkat. Tercatat pada hari ini, Senin (13/4/2020), pasien Corona Covid-19 bertambah 316 kasus, sehingga total yang positif mencapai 4.557 orang.

"Pada pemeriksaan hari ini bertambah 316 kasus, sehingga totalnya 4.557," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Sedangkan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19 bertambah 21 orang, sehingga jumlah akumulatifnya sebanyak 380 orang.

Untuk pasien meninggal dunia karena terinfeksi Corona covid-19 pada hari ini ada 26 orang. Dengan begitu, jumlah akumulatif keseluruhan sampai hari ini adalah 399 orang.

Menurut Yurianto, pasien yang meninggal dunia dikarenakan juga memiliki penyakit menahun bawaan dan rentang usianya di atas 50 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya