Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK.
Karyoto mengisi jabatan yang kosong sejak ditinggal Firli pada Juni 2019. Firli saat itu dikembalikan ke Polri dan maju menjadi Ketua KPK. Saat posisi deputi penindakan kosong, RZ Panca Putra yang menjabat Direktur Penyidikan menjadi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.
Menjadi deputi penindakan, Karyoto belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Padahal, kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kewajiban bagi para pejabat negara, termasuk Karyoto.
Advertisement
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelengara negara yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 18 Desember 2013. Saat itu Karyoto menjabat Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta.
Saat itu, harta Karyoto mencapai Rp 5,4 M. Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harta Tidak Bergerak
Untuk harta tidak bergerak, Karyoto tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Garut dan Yogyakarta. Tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 5.720.000.000.
Sedangkan harta bergeraknya, pada 2013 lalu Karyoto melaporkan harta bergeraknya berupa tiga mobil dengan nilai Rp 400 juta. Harta lainnya dari usaha pribadi senilai Rp 800 juta. Giro atau setara kas lainnya senilai Rp 1.278.000.000.
Karyoto tercatat memiliki piutang Rp 100 juta. Namun dia juga melaporkan dirinya memiliki utang sebesar Rp 2.845.000.00. Jadi total harta yang dia laporkan pada 2013 lalu senilai Rp 5.453.000.000.
Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati sempat menyebut bahwa kepatuhan LHKPN menjadi dasar pemilihan bagi calon deputi penindakan.
"Pada prinsipnya KPK melakukan penelusuran terkait latar belakang dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK (deputi penindakan) yang saat ini sedang berlangsung, salah satunya terkait kepatuhan LHKPN bagi mereka yang termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi beberapa waktu yang lalu.
Advertisement