Liputan6.com, Jakarta - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kedapatan masih beroperasi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
Masih adanya aktivitas tempat hiburan malam itu terungkap saat petugas gabungan melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020) malam.
Baca Juga
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri ini langsung membubarkan para pengunjung. Setelah itu menutup paksa tempat karaoke dan live music tersebut.
Advertisement
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah mengatakan, sebelum diterapkannya PSBB, Pemerintah Kota sudah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara seluruh sektor yang dikecualikan oleh Pemkot Bogor. Salah satunya tempat hiburan malam.
"Saat melakukan pengawasan PSBB, ternyata masih ada THM yang beroperasi. Dari keterangan pihak manajemen, alasan masih buka karena ada pemaksaan dari pemilik," kata Elyis, Kamis (16/4/2020).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang masih bandel mengoperasikan tempat usahanya di luar delapan sektor selama penerapan PSBB. Sanksinya mulai denda hingga pencabutan izin usaha salah satu upaya penegakan hukum guna memperkecil ruang penularan virus Corona.
"Nanti kita lihat intensitasnya seperti apa. Untuk kali ini kita kasih teguran dulu," kata Dedie.
Selain menutup tempat hiburan malam, petugas gabungan juga keliling kota untuk melakukan pengawasan di setiap sudut kota dan membubarkan setiap ada kerumunan warga.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Jarak dan Bermasker
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang maupun masyarakat untuk melakukan social distancing dan menggunakan masker.
"Bagi mereka yang masih berkumpul-kumpul dan tidak mematuhi pedoman PSBB untuk beri peringatan. Sebab kerumunan ini berpotensi terjadi penyebaran covid," terang Dedie.
Advertisement