Dikira Burung, Seorang Anak Tewas Ditembak Ayahnya dengan Senapan Angin

Berdasarkan keterangan tersangka sementara ini, dia menembak anaknya karena mengira korban adalah burung.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2020, 11:48 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 11:48 WIB
Tembak Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Nasib nahas dialami SR (14), warga Desa Teluk Nibung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Remaja ini meregang nyawa setelah sang ayah menembaknya dengan senapan angin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2020, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. 

"Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana di Sungai Raya dikutip Antara, Sabtu (18/4/2020). 

Tak lama, pelaku YKB diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Ampar. 

Saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka sementara ini, dia menembak anaknya karena mengira korban adalah burung. YKB baru tersadar kalau yang ditembak adalah anaknya setelah mendengar teriakan putranya. 

Dia kemudian memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.

 

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya lagi.

 

Reporter: Muhamad Agil Aliansyah

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya