Jumlah Pelanggar PSBB di Kota Bogor Menurun

Pelanggaran pengguna jalan di hari keempat juga menurun yaitu ada 102 pelanggar. Selanjutnya, di hari kelima turun sebanyak 91 pelanggar.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Apr 2020, 04:39 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 04:39 WIB
Hari Keempat PSBB di Kota Bogor
Arus kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat meningkat di hari keempat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto:Liputan6/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Tren pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor menurun selama lima hari penerapan.

Berdasarkan data kepolisian Kota Bogor, selama lima hari penerapan PSBB di mulai sejak 15 April 2020, jumlah pelanggaran cenderung menurun.

Hari pertama tercatat ada 70 pelanggaran. Kemudian di hari kedua jumlah pelanggaran naik mencapai 154 pelanggar. Namun di hari ketiga jumlah pelanggaran kembali turun sebanyak 118 pelanggar.

Pelanggaran pengguna jalan di hari keempat juga menurun yaitu ada 102 pelanggar. Selanjutnya, di hari kelima turun sebanyak 91 pelanggar.

"Jumlah pelanggaran sempat naik di hari kedua, tapi selama lima hari PSBB trennya menurun," ujar Paur Sub Bag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti, Minggu (19/4/2020).

Adapun penindakan pelanggaran yang dilakukan tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, terdiri dari pelanggaran pengendara tak memakai masker, melebihi 50 persen kapasitas muatan kendaraan roda empat, dan sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP, tidak menggunakan sarung tangan, dan pelanggaran jaga jarak.

"Pelanggar kita beri surat teguran untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB dalam upaya mengurangi penyebaran virus corona," terang Desty.

Surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, lembaran warna biru untuk PSBB telah dimodifikasi. Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Push Up

Selain surat teguran, ada pula pelanggar dikenakan sanksi push up lantaran yang bersangkutan tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Ada yang dihukum push up karena tidak pakai masker. Tapi, setelah itu langsung kami edukasi dan minta mereka pakai masker," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dodi Wahyudin.

Dalam penerapan PSBB di Kota Bogor terdapat 10 titik check point. Empat check point berada pusat Kota Bogor dan enam check point lainnya di perbatasan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penindakan yang dilakukan aparat gabungan terhadap para pelanggar di masa PSBB, dilakukan agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berlangsung lebih efektif.

"Kalau semua patuh mulai dari sekarang, kita yakin bisa salat idul fitri dan berlebaran dengan tenang," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya