Mahfud Md: Bisa Saja Pelanggar PSBB Ditindak Pasal Pidana

Menurut Mahfud hal itu terlalu keras dan hendaknya dapat dilakukan lebih humanis dan saling pengertian terhadap masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Apr 2020, 15:04 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 15:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto:Liputan6/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, menyatakan bisa saja aparat penegak hukum memberlakukan tindakan tegas seperti pidana. Hal itu bisa dikenakan sebagai sanksi bagi mereka yang tidak patuh dan melawan terhadap arahan dan melanggar kebijakan negara terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dalam kitab hukum pidana meyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana, itu ada di Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP, misalkan gini ada kerumunan dan polisi meminta bubar tapi anda memaksa (tidak mau bubar), polisi di situ bisa menangkap karena melawan," jelas Mahfud saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta melalui video conference, Sabtu (25/4/2020).

Namun demikian, pemerintah sampai saat ini tidak ingin memberlakukan hal tersebut. Menurut Mahfud hal itu terlalu keras dan hendaknya dapat dilakukan lebih humanis dan saling pengertian terhadap masyarakat.

"Kita tidak perlu terlalu keras dan kita mohon pengertian," jelas Mahfud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Jakarta

Seperti diketahui pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah episenter pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak untuk berkumpul masyarakat di tempat publik. Hal itu semata demi memutus mata rantau penyebaran Covid-19.

Seperti di DKI contohnya, PSBB digalakkan kembali untuk periode ke dua hingga 28 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pembuat keputusan berharap warga Ibu Kota bisa lebih patuh dengan aturan PSBB. Harapannya agar Jakarta dan kota lain dapat menyudahi pandemi Covid-19 dengan sesegera mungkin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya