Kasus Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Pengacara mengklaim, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 08:27 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 11:40 WIB
Nyoman Dhamantra
Mantan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra mendengarkan pembacaan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). I Nyoman Dhamantra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap pengurusan impor bawang putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih kembali digelar hari ini (29/4/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra selaku terdakwa dalam perkara itu diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Pengacara Dhamantra, K.P Henry Indraguna menyatakan pihaknya telah menyiapkan naskah pledoi tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membela Dhamantra yang dituntut 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK tersebut.

"Semua demi kepentingan klien kami, demi kepentingan ditegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Indraguna menilai tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu terlalu berlebihan. Bahkan, cenderung emosi. Pasalnya, tuntutan itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan barang bukti.

"Selama di persidangan kami belum menemukan bukti-bukti atau saksi yang menguatkan bahwa klien kami (Dhamantra) melakukan perbuatan melawan hukum," paparnya.

Merujuk fakta persidangan, kata Indraguna, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu sudah diakui oleh saksi melalui surat pernyataan tertulis bermaterai dan ditandatangani oleh saksi tersebut.

"Yang intinya didalamnya (surat pernyataan) adalah mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan dan izin I Nyoman Dhamantra," ungkap dia.

Lagipula, lanjut Indraguna, kliennya telah melaporkan adanya uang masuk ke rekening perusahaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau memang klien kami mau menerima hadiah atau janji, dia tidak akan menerima atau meminta uang tersebut ditransferkan ke perusahaannya, itu bunuh diri namanya," terangnya.

Pihak pengacara menyebut bukti-bukti yang menguatkan hal itu sudah diperlihatkan di persidangan. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat fakta itu. Dan memutuskan Dhamantra tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.

"Majelis Hakim harus berani memutuskan yang seadil-adilnya, sebagaimana fakta dalam persidangan yang sudah diajukan (jaksa) tidak ada yang menguatkan sama sekali," imbuh dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntutan 10 Tahun Penjara

Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra.

Jaksa menilai Nyoman terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu. JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Nyoman telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa Takdir Sugan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya