KPK: Baru 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Kamis (30/4/2020) baru 127 pemerintah daerah (pemda) mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Mei 2020, 23:48 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 23:48 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Kamis (30/4/2020) baru 127 pemerintah daerah (pemda) mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

"Hingga 30 April 2020 baru 127 pemda atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, seperti dikutip dri Antara, Sabtu (2/5/2020).

Ia mengatakan sejak 2019, KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah tersebut.

"KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," tuturnya.

Aturan daerah tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah enam Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta serta 24 Peraturan Wali Kota dan 97 Peraturan Bupati.

"Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD," kata Ipi.

KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ujar Ipi.

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, kata dia, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi kurikulum pendidikan antikorupsi.

"Melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik," katanya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan dinas pendidikan setempat.

Hal itu bertujuan mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

Dalam upaya mendorong implementasi PAK di sekolah, kata Ipi, pada Desember 2018 KPK juga menggandeng empat kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Kemendagri untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

"Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan empat aturan sebagai dasar hukum berupa Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru," tuturnya.

Kemudian, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bagian Pendidikan Karakter

Ipi mengatakan dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.

"Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan," ujar dia.

Pendidikan antikorupsi, ucap Ipi, merupakan bagian dari pendidikan karakter yang muaranya adalah melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya.

"Tujuan itulah salah satunya yang ingin dicapai KPK melalui penyelenggaraan PAK pada setiap jenjang pendidikan," kata Ipi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya