Polisi Tangkap 106 Napi Asimilasi yang Kembali Lakukan Kejahatan

Sebanyak 106 narapidana asimilasi kembali ditangkap polisi. Mereka kembali melakukan aksi kejahatan usai dibebaskan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mei 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 14:27 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 106 narapidana asimilasi kembali ditangkap polisi. Mereka kembali melakukan aksi kejahatan usai dibebaskan.

"Sampai hari ini terdapat 106 napi yang kembali melakukan tindak pidana," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).

Menurut Ramadhan, napi yang kembali melakukan kejahatan itu tersebar di 19 Provinsi seluruh Indonesia. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

"Dengan rincian 13 napi di Polda Jawa Tengah dan Sumatera Utara, 11 di Polda Jawa Barat. Tiga daerah tersebut tertinggi pengulangan pidana napi asimilasi " jelas dia.

Aksi kejahatannya pun beragam. Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, hingga penganiayaan.

"Juga pencabulan terhadap anak," Ramadhan menandaskan.

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Menkumham Yasonna H Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pesan Menkumham

Dia berharap, narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan bila kembali berulah.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna, Senin 20 April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya