Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri di masa pandemi virus corona Covid-19.
MUI menyebut, salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjamaah maupun secara sendiri.
Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
Advertisement
"Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).
MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjamaah maupun sendiri.
Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjamaah dengan anggota keluarga maupun sendiri.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata MUI.
MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus corona Covid-19.
Dalam melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga, maka ketentuannya sesuai fatwa MUI yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Satu orang imam dan tiga orang makmum.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanpa Khutbah
Usai Salat Idul Fitri, dianjurkan melaksanakan khutbah Idul Fitri. Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sedangkan jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilaksanakan dengan bacaan pelan.
"Tidak ada khutbah," kata MUI.
Advertisement