Liputan6.com, Jakarta - Temuan kasus penjualan surat sehat bebas virus corona Covid-19 di situs dan aplikasi jual beli online membuat aparat kepolisian menggalakkan patroli siber.
"Kabareskrim sudah menyampaikan ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan patroli siber dan juga akan melakukan gerakan yang lain, edukasi, jangan sampai ini terulang kembali," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga
Menurut Argo, para pelaku tindak pidana akan tetap diproses hukum oleh penyidik meski masih dalam kondisi pandemi corona Covid-19. Termasuk para tersangka jual beli surat keterangan kesehatan diduga palsu yang ditangkap di Bali.
Advertisement
"Nanti kita cek kembali apakah juga ada ditemukan di beberapa tempat moda transportasi, baik di udara maupun di tempat lainnya yang juga ada surat keterangan di sana," tutur dia.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan rumah sakit dalam penanganan kasus tersebut. Termasuk pengecekan kebenaran surat bebas corona Covid-19 yang dikeluarkan pihak terkait.
"Kita akan cek apakah ada surat-surat yang seolah-olah itu adalah asli yang dikeluarkan oleh instansi terkait di kesehatan. Kita ada koordinasi dan nanti jika ada yang ditiru atau dipalsukan akan kita lakukan proses," Argo menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral Penjualan Surat Bebas Corona
Sebuah gambar tangkapan layar yang memperlihatkan penjualan surat bebas Covid-19 di platform e-commerce Shopee mendadak jadi viral di media sosial, khususnya Twitter.
Pasalnya, surat bebas Covid-19 yang harusnya dikeluarkan oleh institusi resmi bagi orang-orang yang dianggap berkepentingan, itu justru diperjualbelikan di toko online dengan harga tidak wajar, yakni Rp 39 juta.
Pihak Shopee pun memberikan tanggapan atas hal ini. Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis (14/5/2020, Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana menyebut, Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut.
"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," katanya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkap, kenyamanan dan keamanan para pengguna Shopee dan masyarakat menjadi prioritas perusahaan di tengah pandemi.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik," kata Aditya.
Sementara itu, Tokopedia pun memberikan tanggapan atas masalah ini.
Melalui keterangan resmi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia terus berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di platform-nya sudah seusai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, maupun deskripsi.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel, Kamis (14/5/2020).
Ekhel menambahkan, "Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur." Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku.
Advertisement