Liputan6.com, Jakarta - Tak sembarang orang bisa keluar masuk Jakarta lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan bepergian. Jika ingin keluar atau masuk Jakarta, seseorang harus mendapat surat izin.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian larangan keluar masuk Jakarta, bisa mengajukan izin melalui laman corona.jakarta.go.id.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 6 Pergub Nomor 47 Tahun 2020, untuk mendapatkan surat izin keluar masuk Jakarta, warga harus mengisi formulir permohonan secara daring di laman tersebut.
Lalu, apa saja persyaratannya?
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermeterai
c. surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek
- surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
- bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. Bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan surat izin keluar masuk Jakarta berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KTP Non-DKI Jakarta
Kemudian untuk warga KTP non-Jakarta juga dapat memiliki surat izin keluar masuk Jakarta, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Advertisement
11 Sektor yang Bisa Ajukan Izin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.
"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Anies dalam konferensi persnya, Jumat 15 Mei 2020.
11 sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan (makanan dan minuman)
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.