Kepala Kantor Pajak DKI Akui Minta Rp 150 Juta untuk Fashion Show Anaknya

Menurut Jaksa KPK Takdir Suhan, email tersebut berisi permohonan bantuan dana Rp 150 juta untuk acara fashion show anak dari Haniv.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mei 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 20:26 WIB
20161201-M-Haniv-KPK-HA1
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). Haniv di periksa KPK terkait kasus dugaan suap PT. E.K Prima Ekspor Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv mengakui adanya email yang dikirimkan kepada mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga. Menurut Jaksa KPK Takdir Suhan, email tersebut berisi permohonan bantuan dana Rp 150 juta untuk acara fashion show anak dari Haniv.

"Pak Yul anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ungkap Jaksa Takdir dalam sidang kasus Kasus dugaan suap restitusi pajak suplier onderdil mobil mewah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).

Haniv yang mendengar hal tersebut dan duduk menjadi saksi di persidangan, mengakui apa yang diungkap Jaksa Takdir. Menurut dia, email itu dikirim hanya untuk meminta bantuan untuk pencarian sponsor.

"Betul, tujuannya hanya sponsorhsip, dan hal itu tidak terwujud karena nggak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan pun yang mau jadi sponsorship anak saya," jelas Haniv.

"Jadi saya yang tanggulangi sendiri kekurangan uang sponsorship acara anak saya," imbuh Haniv.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 Pelaku Suap

Diketahui, Yul adalah satu dari total enam pelaku kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Statusnya kini sudah menjadi terdakwa.

Yul, bersama 3 rekannya yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi; diduga menerima suap dari PT WAE senilai Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM); dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS).

Pemberian suap diduga dilakukan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya