Metro Sepekan: Kepala Kantor Pajak DKI Minta Rp 150 Juta hingga PSBB Jakarta Diperpanjang

Kepala Kantor Pajak DKI meminta bantuan dana Rp 150 juta untuk acara fashion show anak hingga PSBB Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Mei 2020, 07:43 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 07:43 WIB
FOTO: Idul Fitri, Jalan Sudirman dan MH Thamrin Lengang
Suasana Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Berbeda dengan hari biasa, kedua jalan protokol tersebut tampak lebih lengang akibat diberlakukannya PSBB yang juga bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Berita terkait Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv yang meminta uang kepada mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga menarik perhatian pembaca.

Pembaca kanal News Liputan6.com ingin mengetahui soal Haniv yang mengaku mengirimkan pesan kepada Yul Dirga dan meminta uang sebesar Rp 150 juta.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, pesan melalui email tersebut berisi permohonan bantuan dana Rp 150 juta untuk acara fashion show anak dari Haniv.

"Pak Yul anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ungkap Jaksa Takdir dalam sidang kasus Kasus dugaan suap restitusi pajak suplier onderdil mobil mewah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2020.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan masa PSBB itu terkait pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di Ibu Kota.

"PSBB diperpanjang hingga 4 Juni, mudah-mudahan ini jadi PSBB penghabisan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kepala Kantor Pajak DKI Akui Minta Rp 150 Juta untuk Fashion Show Anaknya

20161201-M-Haniv-KPK-HA1
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). Haniv di periksa KPK terkait kasus dugaan suap PT. E.K Prima Ekspor Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv mengakui adanya email yang dikirimkan kepada mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.

Menurut Jaksa KPK Takdir Suhan, email tersebut berisi permohonan bantuan dana Rp 150 juta untuk acara fashion show anak dari Haniv.

"Pak Yul anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ungkap Jaksa Takdir dalam sidang kasus Kasus dugaan suap restitusi pajak suplier onderdil mobil mewah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2020.

Haniv yang mendengar hal tersebut dan duduk menjadi saksi di persidangan, mengakui apa yang diungkap Jaksa Takdir. Menurut dia, email itu dikirim hanya untuk meminta bantuan untuk pencarian sponsor.

 

Berikut berita selengkapnya.....


Anies Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 4 Juni 2020

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari ke depan.

"PSBB diperpanjang hingga 4 Juni, mudah-mudahan ini jadi PSBB penghabisan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Karena hal itu dia mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menjalankan PSBB jilid tiga tersebut. Sehingga masyarakat dapat dapat kembali hidup normal seperti hari biasa.

 

Berikut berita selengkapnya.....


Masuk DKI Tanpa Izin, Siap-Siap Dikarantina 14 Hari Pakai Uang Pribadi

FOTO: Ada PSBB dan Idul Fitri, Bundaran HI Diramaikan Pesepeda
Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Adanya PSBB serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimanfaatkan sebagian warga untuk bersepeda di jalan protokol yang sepi dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.

"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.

 

Berikut berita selengkapnya.....

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya