Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghukum pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara memukul menggunakan rotan. Aksi tersebut terekam dan videonya beredar di media sosial.
Video berdurasi 0.44 detik menampilkan situasi di Pasar Malika, Kota Ambon, Maluku. Terlihat anggota polisi mengayunkan rotan ke bagian tubuh orang-orang yang tak mengenakan masker.
Advertisement
Hukuman ini dinilai berlebihan oleh pengguna warganet. Pihak kepolisian pun memberikan klarifikasinya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menerangkan, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu bukan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas maupun Polda Maluku.
"Itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi. Polda Maluku menyesali perbuatan oknum anggota itu," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Roem menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini delapan oknum polisi yang mengayunkan rotan sedang diproses oleh Propam Polda Maluku.
"Delapan oknum anggota Polda Maluku telah diamankan dan diproses oleh Propam Polda Maluku dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjadi Kamis 28 Mei 2020
Roem mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 28 Mei 2020. Saat itu, Gugus Tugas Pecerpatan Penanganan Covid-19 Maluku sedang melakukan kegiatan penertiban. Ikut bersama dengan Gugus Tugas tersebut anggota Polda Maluku.
"Pada kegiatan tersebut ada oknum anggota Polda yang melakukan penertiban dengan jalan memukul anggota masyarakat yang tidak gunakan masker dengan rotan," ujar dia.
Advertisement