Maqdir Ismail: Rumor Nurhadi Tinggal di Apartemen Super Ketat Tak Benar

Maqdir mengapresiasi kinerja tim penindakan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2020, 13:37 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 13:30 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah empat bulan lamanya menjadi buronan. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Dengan tertangkapnya Nurhadi, menurut pengacara Maqdir Ismail, hal ini membuktikan bahwa Nurhadi tinggal di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat tak benar.

"Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Pak Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah sebagaimana dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Maqdir mengapresiasi kinerja tim penindakan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Menurut Maqdir, penangkapan ini merupakan pencapaian luar biasa yang diperlihatkan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Mudah-mudahan pemeriksaan perkaranya dalam proses penyidikan tidak lama. Dan perkaranya segera disidangkan untuk membuktikan kebenaran sangkaan kepada Pak Nurhadi," kata Maqdir.

Sementara itu, Maqdir menyebut hingga kini dirinya belum menerima kuasa untuk mengawal kasus Nurhadi di lembaga antirasuah. Maqdir mengatakan, dirinya sudah tidak berkomunikasi dengan pihak Nurhadi sejak praperadilan kedua ditolak. Maqdir diketahui menjadi penasihat hukum Nurhadi dalam proses praperadilan.

"Kami belum dapat kuasa untuk pemeriksaan sekarang," kata Maqdir.

Ucapan Azhar Aziz

Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Selasa (18/2/2020).

Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.

 

"KPK enggak berani datang untuk mengambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya