Ketua DMI: Jika PSBB Dicabut, Masjid Bisa Dibuka

Menurut JK, protokol kesehatan pencegahan corona lebih mudah diterapkan di masjid ketimbang mal atau pasar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jun 2020, 21:21 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 21:21 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menganjurkan jemaah yang hendak menunaikan salat di masjid membawa sajadah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menganjurkan jemaah yang hendak menunaikan salat di masjid membawa sajadah. (Liputan6/Adi Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa wilayah di Indonesia akan memasuki fase new normal di tengah pandemi virus corona Covid-19. Artinya tempat umum yang selama ini ditutup bisa dibuka kembali, termasuk rumah ibadah seperti masjid.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK menyampaikan, pembukaan kembali tempat ibadah umat Islam bisa dilakukan disertai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 secara ketat.

“Ketika PSBB berakhir artinya kantor-kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mal dibuka, maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat,” ujar JK pada selasa, (2/6/2020).

Menurutnya, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di masjid dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah salat tidak memakan waktu lama.

“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa berjam-jam di sana,” terang JK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Edaran DMI

Antisipasi COVID-19, Masjid Disemprot Cairan Disinfektan
Petugas medis melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Alafajri, Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla menginstruksikan seluruh masjid disemprot cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

JK berharap, para pengurus masjid di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan sudah aman, agar bisa mematuhi protokol kesehatan beribadah di masjid sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran DMI nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jemaah dalam The New Normal.

Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas salat sendiri serta menjafa jarak. Pengurus atau takmir dilarang menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan.

Masjid yang dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikannya dulu, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.

“Penting diatur protokol kesehatannya, masjid selalu dijaga kebersihannya, jangan pakai karpet, jemaah agar pakai masker, bawa alat salat sendiri, dan masjid yang pakai AC agar jangan dipakai dulu, buka jendelanya agar ada sirkulasi udara,” tegas JK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya