JK: Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol Kesehatan Dibanding Mal

JK meminta para pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2020, 17:33 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 17:25 WIB
Gerakan Sejuta Masker dan Sabun Antiseptik Cegah Virus Corona
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla memberikan keterangan usai tanda tangan simbolis sejuta masker untuk tangkal Virus Corona COVID-19 di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Gerakan pengadaan satu juta boks masker dan sabun antiseptik untuk persiapan apabila virus masuk ke Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menilai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, khususnya di masjid lebih mudah dibanding tempat umum lainnya. Dia menjelaskan masyarakat hanya melakukan aktivitas kurang dari 30 menit.

"Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam jam di sana," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Sebab itu JK meminta para pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan. Serta menerapkan aturan bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. Dalam surat edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjadi jarak.

Serta bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Dia menjelaskan jika masjid dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikan, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibuka Setelah PSBB

JK juga menjelaskan masjid atau tempat ibadah nantinya akan dibuka kembali setelah daerah sudah selesai melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.

"Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mall dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan Menteri Agama," jelas JK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya