Polda Metro: Tak Ada Penilangan SIM yang Habis pada 17 Maret - 29 Juni

Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada bulan Juli.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jun 2020, 09:06 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 07:04 WIB
[POLLING] Kamu Bikin SIM Lewat Jalur Mana?
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memastikan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 tidak akan dikenakan sanksi tilang.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. Tidak ada ada penegakan hukum penilangan terhadap masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Dia menerangkan, pelayanan perpanjangan SIM kini telah kembali dibuka. Di Jakarta sendiri ada lima tempat yaitu di Jakarta Barat, di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan.

Tentunya, Hedwin menambahkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Selama 2 bulan lalu layanan perpanjangan ditutup. Sekarang sudah aktif kembali. Di Satpas SIM semuanya bisa memberikan layanan perpanjangan SIM," ujar dia

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap Ikuti Aturan

Hedwin meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu terburu-buru untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM apabila masa berlakunya masih jauh.

Dia mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang waktunya dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya