Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, kegiatan di tempat ibadah mulai diperbolehkan dimulai pada hari ini, Jumat (5/6/2020).
Salah satu tempat ibadah yang telah bersiap menyambut jemaah adalah masjid yang Fatahilah Balai Kota DKI.
Sejak kemarin, masjid Fatahillah telah melakukan pembersihan menyeluruh untuk kembali mengadakan salat Jumat.
Advertisement
“Berdasar Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali saat Pandemi COVID-19, maka disampaikan salat Jumat di Masjid Fatahillah Balaikota mulai diadakan tanggal 5 Juni 2020, bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1441 H,” kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, Jumat (5/6/2020).
Meski telah dibuka, terdapat syarat yang harus dipatuhi jamaah salat jumat di masjid Fatahillah dan masjid lain di Jakarta. Yaitu salat Jumat akan dilaksanakan bergiliran sebanyak 2 kali, pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 s.d. 12.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Ganjil Gedung Balaikota). Kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 s.d. 13.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Genap Gedung Balaikota)
Kemudian syarat kedua adalah jemaah salat Jumat Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta diwajibkan untuk:
a. Berwudhu dari tempat masing-masing
b. Menggunakan Masker
c. Membawa Sajadah dan atau Al Qur’an masing-masing
d. Membawa plastik/tas untuk menyimpan sandal/sepatu masing-masing e. Menjaga jarak (Social Distancing) dan menghindari kerumunan
f. Tidak bersalam-salaman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Diterapkan
Hendra menyebut pelaksanaan salat jumat dengan protokol kesehatan seperti di atas akan terus diterapkan menyesuaikan masa pandemi covid-19.
“Menyesuaikan dengan masa pandemi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.
Advertisement