KPK: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2020, 18:43 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 18:43 WIB
firli
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. KPK menduga, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau sekitar Rp 300 miliar dalam kasus ini.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Firli menyebut, pada awal tahun 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, bertemu.

Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya Tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Firli mengatakan, Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Kemudian Irzal menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Menurut Firli, mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Firli.

Dia melanjutkan, bahwa pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permintaan Sejumlah Uang

Bahwa setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta," kata Firli.

Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya