Menpan RB: Edaran Gugus Tugas Soal Jam Kerja Berlaku untuk ASN di Jabodetabek

Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi new normal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jun 2020, 23:23 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 23:23 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja saat pandemi virus corona. SE itu ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, SE jam kerja tersebut otomatis berlaku bagi ASN, meski pihaknya belum mengeluarkan surat yang mengatur hal serupa.

"SE Ka Gugus Tugas tersebut sekaligus berlaku untuk pegawai ASN, BUMN, dan swasta," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Namun dia menegaskan, aturan jam kerja itu hanya berlaku di perkantoran wilayah Jakarta, Bogor, Deok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dan untuk saat ini berlaku hanya kantor Jabodetabek," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.

"Gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," kata pria yang akrab disapa Yuri, Minggu (14/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Alasan Atur Jam Kerja

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun, alasannya, karena banyak sekali pegawai yang menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk ke tempat kerja. Data yang didapatkan 1 moda transportasi saja, misalnya KRL, lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja.

"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 6.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang Physical distancing," ungkap Yuri.

"Karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL, sudah maksimal disiapkan. Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat beresiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," lanjut dia.

Menurut dia, ini bukan hanya berbicara penumpang di dalam kereta. Tapi ada proses perjalanan yang dilalui untuk satu calon penumpang, baik itu dari rumah menuju stasiun, dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.

"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Yuri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya