Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pembebasan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang tak sesuai waktu. Berdasarkan akumulasi hukuman 13 tahun yang diterima Nazar dalam dua perkara, seharusnya Nazar bebas tahun 2024.
Maka dari itu, ICW meminta Kemenkumham untuk menganulir keputusan pembebasan Nazar yang lebih awal dari seharusnya.
"ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas (CMB) atas terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar peniliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Advertisement
Nazar menerima CMB dan bebas sejak Minggu, 14 Juni 2020. Nazar juga disebut mendapat remisi 49 bulan dari Kemenkumham selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sejatinya Nazar bebas murni berdasarkan putusan Ditjen Pas Kemenkumham pada 13 Agustus 2020.
ICW mengatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya alias justice collaborator atau JC.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia.
Ditambah, perbuatan Nazaruddin memiliki dampak kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar. Bahkan aset yang dimiliki Nazaruddin sebesar Rp 500 miliar turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Jokowi Turun Tangan
Selain itu, pada akhir tahun 2019, Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berkelakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.
"Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," kata dia.
Atas dasar hal tersebut, ICW juga meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi turun tangan menghadapi polemik ini.
"ICW menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," kata dia.
Advertisement