16 RUU Resmi Dicabut dari Prolegnas 2020

Baleg memutuskan menarik RUU PKS dari Proglenas Prioritas 2020 bersama dengan 15 RUU lainnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jul 2020, 17:07 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 15:03 WIB
DPR Sahkan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna adalah pengesahan RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah lewat Menkumham sepakat untuk mengurangi 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut penarikan RUU PKS oleh komisi VIII lantaran belum disahkannya RUU KUHP. Penarikan tersebut sempat diributkan beberapa fraksi di DPR, salah satunya NasDem.

"Kita harap dukungan dari fraksi lain agar di paripurna bisa dilakukan penyesuaian terhadap Prolegnas. Agar RUU yang sudah menjadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembali," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari dalam rapat tersebut.

Selain Taufik, anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin juga meminta agar RUU PKS tidak ditarik dan dapat dibahas pada masa Prolegnas tahun ini.

"Dalam hal ini kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang ataupun yang berikutnya. Kami merasa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan," ujarnya.

Meski demikian, Baleg tetap memutuskan menarik RUU PKS dari Proglenas Prioritas 2020 bersama dengan 15 RUU lainnya.

Berikut daftar RUU yang ditarik:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


RUU PKS dan Kefarmasian

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya