Polisi: Alasan 3 Pilot Pakai Sabu untuk Tingkatkan Konsentrasi

Tiga pilot ditangkap pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Green Lake, Cipondoh Kota Tangerang, Banten, terkait penyalahgunaan narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jul 2020, 21:16 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 20:39 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar penyalahgunaan narkoba yang menyeret tiga pilot maskapai penerbangan di Indonesia. Ketiganya ditangkap pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kepada polisi, ketiga pilot mengaku sudah tiga tahun belakangan menggunakan sabu.

"Sudah cukup lama, ada yang tiga tahun, empat tahun. Tapi ini masih pendalaman awal, nanti kita kembangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Menurut Budi, dalih memakai sabu untuk meningkatkan konsentrasi.

"Alasannya untuk konsentrasi. Konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah kita masih dalami. Yang pasti ini cukup rawan karena menyangkut banyak orang," ujar dia.

Budi menerangkan, pada awalnya salah satu pilot membeli sabu ke penyuplai berinisial S. Sabu itu kemudian dibagikan ke rekannya yang lain sesuai jumlah yang dipesan. Pihak kepolisian pun telah meringkus S.

"Dari satu pilot itu menyerahkan ke teman-temanhya. Pakainya tidak bareng-bareng, tapi sebelumnya mungkin pernah pakai bareng-bareng," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dalami keterangan pelaku

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Budi menerangkan, pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku. Budi belum bisa menjawab apakah sabu digunakan saat menerbakan pesawat atau tidak.

"Sementara masih kita dalami, dia masih mengelak bilangnya setelah penerbangan," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya