Tren Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Selama 2 Pekan Perpanjangan PSBB Transisi

Pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta berakhir hari ini Kamis (16/7/2020).

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jul 2020, 10:28 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 10:25 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta berakhir hari ini Kamis (16/7/2020). Kebijakan perpanjangan itu tersebut dimulai pada Kamis 2 Juli 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan. Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta.

"Rapat gugus tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam konpers daring, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, berdasarkan corona.jakarta.go.id jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta cenderung fluktuatif selama masa perpanjangan tersebut. Bahkan pernah mencapai angka penambahan 404 orang pada Minggu 12 Juli 2020. 

Berikut rincian kasus positif Covid-19 selama dua pekan saat perpanjangan PSBB masa transisi:

- 2 Juli bertambah 198 kasus

- 3 Juli bertambah 144 kasus

- 4 Juli bertambah 215 kasus

- 5 Juli bertambah 256 kasus

- 6 Juli bertambah 231 kasus

- 7 Juli bertambah 199 kasus

- 8 Juli bertambah 344 kasus

- 9 Juli bertambah 293 kasus

- 10 Juli bertambah 236 kasus

- 11 Juli bertambah 359 kasus

- 12 Juli bertambah 404 kasus

- 13 Juli bertambah 279 kasus

- 14 Juli bertambah 275 kasus

- 15 Juli bertambah 258 kasus

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izinkan sektor hiburan beroperasi

Pusat Kebugaran Terapkan Protokol Kesehatan
Instruktur mengenakan masker dan face shield pada sesi kelas senam Bolly’D (Bollywood Fitness Dance) di Raga Studio, Jakarta, Senin (15/6/2020). Memasuki pekan kedua masa PSBB Transisi di DKI Jakarta, beberapa pusat kebugaran menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat masa perpanjangan PSBB masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6 Juli 2020.

Sektor hiburan dan rekreasi terdiri dari pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka. Kemudian, ada pula penyelenggaraan pertemuan meeting atau corporate event di ruangan terbuka.

Selain itu adapula gelanggang rekreasi olahraga terkecuali kolam renang juga akan kembali beroperasi pada 12 Juli 2020.

Gelanggang rekreasi olahraga tersebut terdiri dari lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok. Lalu ada pula gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya