Polisi Sita 2 Paket Sabu Saat Penangkapan Catherine Wilson

Saat ini, Catherine Wilson tengah digiring ke kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 14:53 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Selebritis tanah air kembali berurusan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi menangkap artis peran Catherine Wilson.

Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu saat menangkap Catherine Wilson di rumah yang ada di Jalan Damai, Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami temukan dua paket sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Yusri menerangkan, penangkapan itu bermula saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Anggota kemudian diterjunkan untuk menggeledah salah satu rumah di daerah Ciganjur. Belakangan diketahui, pemiliknya adalah artis peran Catherine Wilson.

"Benar tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ada publik figur diamankan di kediamannya inisal CW (Catherine Wilson) alias K," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diperiksa di Polda Metro

[Fimela] Catherine Wilson
Catherine Wilson

Saat ini, Catherine Wilson tengah digiring ke kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian belum membeberkan berat sabu yang disita dari tangan Catherine Wilson.

"Kami dalami. Mungkin sore ini kita lakukan pemeriksan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya