Ikappi: Pemprov DKI Tak Serius Cari Alternatif Pengganti Kantong Plastik

Widyanto menilai kebijakan larangan menggunakan kantong plastik terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2020, 09:24 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2020, 09:21 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum serius memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik. Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar pun dinilai kurang efektif.

"Sampai saat ini belum melihat upaya dan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencari alternatif solusi bagi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019," ujar Ketua Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Ikappi Widyanto Kurniawan, Minggu (19/7/2020).

Widyanto menilai kebijakan larangan menggunakan kantong plastik terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional, karena sosialisasi dan edukasi masih sangat minim dilakukan oleh Pemprov DKI.

Lagipula, kantong plastik menjadi benda yang sangat penting bagi komoditas basah. Sehingga, adanya kebijakan itu masih belum efektif jika belum didapatkan pengganti alternatifnya.

Ia menuturkan, plastik menjadi solusi alternatif pada saat itu karena ekonomis, mudah dicari, higienis, tidak bocor, dan yang paling penting adalah bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah.

"Alternatif ini sesungguhnya yang kita ingin dorong bersama agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama-sama dengan Ikappi mencari langkah-langkah lebih lanjut, langkah-langkah alternatif untuk mengganti penggunaan kantong plastik," imbuhnya.

Ikappi, imbuh Widyanto, pun sedang menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi beban ekonomi pedagang jika kantong plastik dihentikan di pasar tradisional.


Izinkan Sementara Waktu

"Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengizinkan sementara waktu kepada pedagang untuk menggunakan kantong plastik."

Ia menambahkan, penggunaan kantong plastik masih dirasakan penting karena Pemprov DKI Jakarta belum menemukan solusi penggantinya dan IKAPPI terus mendorong agar turunnya dayanya beli masyarakat, turunnya omset pedagang tidak menjadi sebuah tekanan kepada pedagang karena adanya larangan kantong plastik.

"Tentunya, pedagang tidak mau kehilangan pelanggan dengan adanya pembatasan pengunaan kantong plastik sebab dapat berisiko terhadap kehadiran pengunjung akibat tidak diberikan solusi yang lebih murah, lebih efektif, dan lebih higienis digunakan untuk berbelanja di pasar tradisional," tuturnya.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya