Liputan6.com, Jakarta - Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) mengambil kebijakan lockdown mulai Rabu (22/7/2020) kemarin hingga 14 hari ke depan. Langkah itu diambil setelah tiga karyawan RRI terkonfirmasi Covid-19.
Ini berarti, Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat sejak kemarin dikosongkan dari karyawan.
Baca Juga
Menurut Direktur SDM dan Umum LPP RRI Nurhanuddin, kebijakan itu diambil usai tiga karyawan RRI positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Ketiganya masing-masing karyawan di RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Advertisement
Meski demikian, pendengar RRI masih dapat mendengarkan rangkaian program seperti biasa, sebab RRI masih mengudara, terutama Pro3.
"Meski di-lockdown, operasional siaran RRI tetap berjalan. Khususnya Pro3 tetap mengudara 24 jam," terang Nurhanuddin dikutip dari laman rri.co.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja dari Rumah
Nurhanuddin menyebut, untuk karyawan seperti reporter, KBRN atau rri.co.id, akan bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari ke depan.
"Selanjutnya, seluruh karyawan RRI akan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Seluruh karyawan WFH, dengan tetap absen e-presensi," pungkasnya.
Â
Advertisement